Ekonomi Kreatif & Industri Kreatif
Pengertian
Ekonomi Kreatif adalah segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan. (Howkins, John : The Creative Economy, How People Make Money from Ideas).
Industri Kreatif adalah berbasis kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptakan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Jadi ibaratnya ekonomi kreatif adalah kandangnya sedangkan industri kreatif adalah binatangnya.
Industri Kreatif adalah Industri-industri yang mengandalkan kreatifitas individu, keterampilan serta talenta yang memiliki kemampuan meningkatkan taraf hidup dan penciptaan tenaga kerja melalui penciptaan (gagasan) dan eksploitasi HKI. (UK Department of Culture, Media and Sport, 1999).
Latar Belakang
Kata Ekonomi dan Kreatif sudah dikenal dari dulu, namun sekarang muncul dan terkesan membawa perubahan baru. Karena keterkaitan antara ekonomi dan kreatif menghasilkan penciptaan nilai ekonomi yang baru serta lapangan kerja di Indonesia maupun seluruh dunia. Dari sisi ekonomi, Ekonomi kreatif dinilai memberikan sumbangan pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah.
Ekonomi Kreatif di Indonesia
Industri kreatif mulai masuk dan dilirik di Indonesia sekitar tahun 2006. Pada saat itu, Menteri Perdagangan RI, Dr Mari Elka Pangestu meluncurkan program "Indonesia Design Power" di jajaran Departemen Perdagangan RI, suatu program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dipasar domestik maupun ekspor. Presiden RI pada pidatonya pada pembukaaan Pameran Pekan Budaya Indonesia baru-baru ini juga tengah bersiap-siap menyambut era Ekonomi Kreatif ini, yang Beliau sebut sebagai ekonomi gelombang ke-4.
Posting Komentar